Fakta Nasional

Tambang dan Sawit Menekan Kawasan Konservasi Taman Nasional Kutai

FAKTANASIONAL.NET - Taman Nasional Kutai (TNK) di Kalimantan Timur menghadapi tekanan serius akibat tumpang tindih izin pertambangan batu bara dan keberadaan perkebunan sawit di dalam kawasan konservasi. Laporan investigasi Mongabay Indonesia yang d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 26 July 2026 📖 4 menit
Tambang dan Sawit Menekan Kawasan Konservasi Taman Nasional Kutai
Tambang dan Sawit Menekan Kawasan Konservasi Taman Nasional Kutai/(@Faktanasional.net)

FAKTANASIONAL.NET - Taman Nasional Kutai (TNK) di Kalimantan Timur menghadapi tekanan serius akibat tumpang tindih izin pertambangan batu bara dan keberadaan perkebunan sawit di dalam kawasan konservasi.

Laporan investigasi Mongabay Indonesia yang diterbitkan 25 Juli 2026 mengungkap sedikitnya dua perusahaan tambang memiliki konsesi yang beririsan dengan kawasan TNK, sementara sebagian wilayah yang seharusnya menjadi hutan konservasi telah berubah menjadi kebun kelapa sawit.

Berdasarkan laporan tersebut, PT Tambang Damai (TD) mengantongi konsesi seluas 24.391 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 19.391 hektare berada di dalam kawasan Taman Nasional Kutai.

Perusahaan telah mengantongi izin operasi produksi sejak 2017 dan membuka dua area penambangan, yakni Pit A dan Pit B.

Saat melakukan penelusuran lapangan pada Februari 2026, tim Mongabay menemukan hamparan kebun sawit sekitar 4–7 kilometer dari Jalan Ahmad Yani–Poros Bontang-Sangatta menuju kawasan selatan TNK.

Aktivitas pengangkutan tandan buah segar (TBS) sawit juga terlihat berlangsung di lokasi tersebut.

Keberadaan sawit itu hanya berjarak sekitar 311 meter dari papan penanda kawasan TNK yang melarang pembukaan lahan dan penebangan pohon dengan ancaman pidana maupun denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data MapBiomas mengidentifikasi sekitar 6.263 hektare sawit berada di dalam TNK. Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyebut luas sawit di kawasan tersebut sekitar 5.902 hektare.

Dikutip dari Mongabay Indonesia, Ristianto mengatakan pada 1 Juli 2026, "Setiap indikasi pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku."

Ia menjelaskan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali kawasan pada 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sementara proses administrasi pengembalian kawasan kepada Kementerian Kehutanan masih berlangsung.

Selain PT Tambang Damai, konsesi PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU), perusahaan yang memperoleh izin pengelolaan tambang oleh PBNU, juga tercatat beririsan dengan kawasan TNK.

Dari total konsesi sekitar 26.908 hektare, tiga blok mencakup sekitar 488,34 hektare kawasan taman nasional, termasuk wilayah habitat orangutan morio di sekitar Sungai Sangatta.

Habitat Satwa Menyusut, Desakan Evaluasi Izin Tambang Menguat

Tekanan terhadap kawasan konservasi disebut berdampak langsung pada satwa liar. Dalam laporan Mongabay Indonesia, mantan pekerja PT Tambang Damai bernama Unding mengisahkan bahwa pada 2018–2019 ia masih sering menjumpai orangutan, rusa sambar, burung rangkong hingga satwa liar lain di sekitar mess pekerja.

Namun kondisi tersebut berubah dalam beberapa tahun terakhir. Muhammad Arif, yang bekerja sebagai subkontraktor pada periode 2021–2024, mengaku jauh lebih jarang melihat satwa liar di sekitar area tambang.

Fenomena meningkatnya orangutan memasuki kebun dan permukiman warga juga diamati oleh Syaifuddin, petani aren di Desa Kandolo yang tinggal sekitar lima kilometer dari TNK. Menurutnya, orangutan kini lebih sering datang mencari buah aren maupun tanaman lain di sekitar rumah.

Akademisi Universitas Mulawarman, Yaya Rayadin, menjelaskan perubahan tutupan hutan menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya konflik satwa dengan manusia.

Dalam risetnya, ia menemukan hampir separuh bentang alam Kutai yang luasnya sekitar 4,2 juta hektare telah berubah menjadi kawasan pertambangan, hutan tanaman industri, maupun perkebunan sawit.

Akibat berkurangnya habitat alami, orangutan kehilangan sumber pakan utama. Bahkan, penelitian menunjukkan berat badan orangutan yang hidup di kawasan perkebunan sawit rata-rata lebih rendah dibandingkan populasi yang masih bertahan di hutan alam.

Yaya menilai perusahaan yang telah memperoleh izin seharusnya diwajibkan mempertahankan tutupan hutan alami yang cukup luas agar satwa tidak terisolasi dalam fragmen-fragmen kecil.

Selain orangutan, aktivitas pertambangan juga dinilai mengancam burung rangkong. Pakar konservasi satwa liar Dwi Nugroho Adhiasto menyebut aktivitas peledakan (blasting) berpotensi menyebabkan stres, mengganggu reproduksi, hingga membuat burung rangkong meninggalkan habitatnya.

Di sisi lain, regulasi sebenarnya telah melarang aktivitas pertambangan di taman nasional. Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023.

Meski demikian, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kepemilikan konsesi tidak otomatis memberikan hak melakukan aktivitas tambang di kawasan konservasi.

Dikutip dari Mongabay Indonesia, Ristianto Pribadi menyatakan PT Tambang Damai hanya memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada kawasan hutan produksi, bukan di dalam TNK.

Sementara hingga kini PT BUMNU disebut belum pernah memperoleh PPKH untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan konservasi tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pada 15 Juli 2026, dikutip dari Mongabay Indonesia, bahwa pihaknya masih melakukan validasi lapangan terhadap dugaan sawit di dalam TNK sebelum dilakukan penguasaan kembali kawasan.

Ia menegaskan, "Kalau lakukan secara melawan hukum, mungkin tidak menutup kemungkinan kalau ada dugaan perbuatan pidana untuk diproses."

Sementara itu, Direktur Hutan Auriga Nusantara Supintri Yohar mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang yang tumpang tindih dengan taman nasional.

Menurutnya, keberadaan tambang terbuka di kawasan konservasi berpotensi merusak bentang alam, mengurangi fungsi ekologis, serta mengancam keberlangsungan ekosistem yang menjadi habitat penting berbagai satwa endemik Kalimantan.

Hingga laporan Mongabay Indonesia diterbitkan pada 25 Juli 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) belum memberikan penjelasan mengenai evaluasi izin-izin tambang yang dipersoalkan dalam kawasan Taman Nasional Kutai.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK