Fakta Nasional

Tangani 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, Kemenhaj Tempuh Jalur Mediasi Demi Lindungi Jemaah

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak taktis dalam merespons laporan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang bermasalah. Sejak lembaga ini resmi berdiri pada September 2025, tercatat s…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 19 June 2026 📖 2 menit
Tangani 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, Kemenhaj Tempuh Jalur Mediasi Demi Lindungi Jemaah
Kemenhaj mencatat hingga Jumat (19/6) sebanyak 121.301 jemaah dan petugas telah kembali ke Tanah Air./Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak taktis dalam merespons laporan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang bermasalah.

Sejak lembaga ini resmi berdiri pada September 2025, tercatat sebanyak 72 pengaduan telah masuk ke meja Kemenhaj.

Di balik puluhan aduan tersebut, terdapat berbagai keluhan dari jemaah yang merasa dirugikan, bahkan diduga menjadi korban penipuan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan serta mengawal penyelesaian masalah yang menimpa para jemaah.

"Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, pada Kamis (18/6/2026).

Harun menjelaskan bahwa Kemenhaj mengedepankan pendekatan persuasif sebagai langkah awal penanganan.

Pihak kementerian memilih untuk mempertemukan jemaah dan pihak travel guna mencari solusi yang adil, alih-alih langsung menempuh jalur konfrontatif. Pembukaan ruang mediasi ini diberikan dengan catatan bahwa biro perjalanan terkait dinilai masih kooperatif.

"Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi," kata Harun.

Kasus Travel Hanania Masuk Ranah Hukum

Dari total 19 kasus yang sukses dimediasi, beberapa di antaranya telah memasuki tahap pengembalian dana (refund) kepada jemaah. Namun, dinamika berbeda terjadi pada kasus penanganan Travel Hanania yang sempat menyedot perhatian publik.

Dalam perkembangannya, Kemenhaj tidak sekadar bertindak sebagai mediator pasif. Pada 14 April 2026, Kemenhaj hadir secara langsung untuk menyaksikan sekaligus menandatangani dokumen kesepakatan mediasi antara manajemen Travel Hanania dan perwakilan jemaah.

"Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah," tegas Harun.

Sayangnya, pihak Travel Hanania dilaporkan mangkir dan tidak menjalankan butir-butir kesepakatan yang telah disetujui bersama. Akibat tidak adanya iktikad baik tersebut, kasus ini akhirnya bergulir ke ranah hukum.

"Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib," ucap Harun saat menerima audiensi dari para jemaah korban Travel Hanania hari ini.

Kemenhaj pun berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini di kepolisian.

"Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jemaah dapat diwujudkan," tuturnya kepada para jemaah.

Rancang Standardisasi Setara Haji Reguler

Belajar dari puluhan kasus yang masuk, Kemenhaj kini tengah menggodok cetak biru tata kelola umrah yang lebih komprehensif.

Penguatan sistem ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah yang aman, tertib, nyaman, serta sepenuhnya memenuhi prinsip syariah.

Harun menargetkan, ke depan sistem pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah umrah dapat ditingkatkan hingga memiliki standar kelayakan yang setara dengan penyelenggaraan haji reguler.

"Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah," pungkas Harun sembari mengimbau jemaah lain yang dirugikan agar tidak ragu melayangkan laporan resmi ke Kemenhaj.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK