Pemkot Pontianak Wajibkan Pelaku Usaha Kuliner Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri
PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pontianak mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah dengan mewajibkan para pelaku usaha di sektor jasa makanan dan minuman untuk memperkuat pengelolaan sampah mandiri. Kebijaka…
Dengarkan Ringkasan
PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah dengan mewajibkan para pelaku usaha di sektor jasa makanan dan minuman untuk memperkuat pengelolaan sampah mandiri.
Kebijakan ini mencakup rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, hingga perhotelan.
Aturan baru ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya akselerasi program penuntasan pengelolaan sampah di Kota Pontianak untuk periode 2025-2026.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Warga, Pemkot Pontianak Buka Layanan Pengaduan via WhatsApp di Nomor IniSelain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendorong partisipasi aktif dari sektor usaha dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
“Kita mengimbau pelaku usaha bisa menerapkan pemilahan, setidaknya ada bak sampah antara organik, anorganik dan sampah berbahaya. Ke depan kita ingin TPA pendamping,” tuturnya, Jumat (1/8/2025).Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya. Sampah harus dipisahkan ke dalam tiga kategori utama: organik, anorganik, dan residu.
Mereka juga didorong untuk secara aktif mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan, dapat digunakan kembali, atau memiliki nilai ekonomis.
Baca Juga: Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemkot Pontianak Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa RokokUntuk sampah organik, pemerintah menyarankan beberapa metode pengelolaan, seperti menggunakan komposter mandiri, biodigester, atau menjalin kemitraan strategis dengan pengelola maggot Black Soldier Fly (BSF).
“Yang organik bisa jadi makanan maggot dan pupuk, jadi gas metan. Kalau yang anorganik, plastik misalnya, bisa dijadikan paving dan benda lain bisa dimanfaatkan melalui pengolahan terpadu,” harap Edi.Sejalan dengan kebijakan ini, Pemkot Pontianak tengah merencanakan pembangunan sebuah pusat pengolahan sampah terpadu.
Fasilitas ini nantinya diharapkan mampu mendaur ulang berbagai jenis sampah menjadi barang yang lebih berguna.
Pemkot juga mendorong penerapan sistem take back, di mana pelaku usaha menyediakan fasilitas bagi konsumen untuk mengembalikan kemasan plastik, serta menjalin kerja sama dengan bank sampah atau pelaku daur ulang lainnya.
Untuk memastikan kepatuhan, setiap usaha diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah mandiri mereka secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran, Pengawasan Distributor Beras di Pontianak Terus DiperketatLaporan ini akan menjadi dasar untuk evaluasi, pembinaan, pengawasan, hingga pemberian penghargaan. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
“Tahap pertama kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian pembinaan oleh dinas terkait,” pungkas Wako Edi.(*Red/Kominfo/Prokopim)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.