Fakta Nasional

Terkait Dugaan Korupsi, Pj Gubernur Teguh Resmi Nonaktifkan Kadisbud DKI Jakarta Iwan HW

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana resmi dinonaktifkan. Penonaktifannya terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan. "Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 20 December 2024 📖 1 menit
Terkait Dugaan Korupsi, Pj Gubernur Teguh Resmi Nonaktifkan Kadisbud DKI Jakarta Iwan HW
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menyampaikan keterangan pers terkait ketersediaan pasokan pangan di Pasar Induk Kramat Jati dan Rice Plant Cipinang (RPC) PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2024)/humas.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana resmi dinonaktifkan. Penonaktifannya terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan.

"Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi saat ditemui awak media di Balaikota Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Sebagai penggati Iwan HW, Pj Gubernur Teguh menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan sebagai pelaksana harian (Plh) Kadisbud. "Nanti, untuk ini Plh-nya Sekretaris Dinas insya Allah," ujarnya.

Lebih lanjut, Pj Gubernur Teguh menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta komitmen menghormati proses hukum dan siap bekerjasama dalam upaya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kita komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerjasama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023. Dan pastinya kami komitmen untuk terus meningkatkan katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta serta beberapa lokasi lainnya pada Rabu (18/12/2024).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024).[dmn]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK