Fakta Nasional

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan dalam Dugaan Pesta Narkoba, Polisi Pilih Restorative Justice

FAKTANASIONAL.NET - Tiga anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra disebut termasuk dalam delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari. Ketiganya yakni Muhamm…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 01 October 2026 📖 1 menit
Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan dalam Dugaan Pesta Narkoba, Polisi Pilih Restorative Justice
Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan dalam Dugaan Pesta Narkoba, Polisi Pilih Restorative Justice/(Foto: Ilustrasi)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Tiga anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra disebut termasuk dalam delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Ketiganya yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda (ADR) dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda (ARR) dari DPRD Situbondo.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika di lokasi tersebut, dilansir Redaksi dari unggahan Instagram akun lens_anegeri pada 1 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan, polisi menyatakan delapan orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkotika. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian.

Meski demikian, delapan orang tersebut tidak menjalani penahanan. Polisi memilih menempuh proses restorative justice dan selanjutnya mereka menjalani asesmen terpadu di BNNK Surabaya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara setelah pemeriksaan terhadap para terduga dilakukan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan seluruh proses terhadap delapan orang tersebut tetap dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur."

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian perkara terhadap delapan orang itu dilakukan melalui mekanisme restorative justice, disertai asesmen terpadu di BNNK Surabaya.

Sementara itu, Gerindra Jawa Timur menyatakan masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian. Partai tersebut juga menyampaikan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini mencuat setelah penggerebekan di sebuah hotel pada 28 September 2026 yang bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK