Fakta Nasional

Tim Gabungan Jaring 66 Anak di Pontianak Barat Saat Sosialisasi Perwa Pembatasan Jam Malam

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 66 anak yang masih berada di luar rumah hingga larut malam di 28 titik lokasi berbeda di wilayah Pontianak Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Wali K…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 03 August 2025 📖 2 menit
Tim Gabungan Jaring 66 Anak di Pontianak Barat Saat Sosialisasi Perwa Pembatasan Jam Malam
Tim Gabungan menggelar razia terhadap anak-anak yang masih berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB. Foto: HO/Faktanasional.net

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 66 anak yang masih berada di luar rumah hingga larut malam di 28 titik lokasi berbeda di wilayah Pontianak Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak.

Operasi sosialisasi yang digelar pada Sabtu (2/8/2025) malam ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), hingga pihak kecamatan, kelurahan, kepolisian, dan Koramil.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Wajibkan Pelaku Usaha Kuliner Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri
Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, menjelaskan bahwa tim terpadu menyisir sejumlah kafe, warung kopi, dan tempat usaha lainnya.

Hasilnya, masih banyak ditemukan anak-anak di bawah umur yang beraktivitas di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 22.00 WIB.

“Terhadap anak-anak yang terjaring, kami lakukan pendataan dan mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing,” ujar Annisa usai memimpin kegiatan.
Tidak hanya menertibkan anak-anak, tim gabungan juga memberikan edukasi langsung kepada para pengelola kafe dan pelaku usaha.

Mereka menempelkan pamflet berisi imbauan agar tidak lagi melayani anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB. Langkah ini diambil untuk memastikan peraturan dipahami oleh semua pihak.

“Ini kami lakukan agar selain anak-anak, pemilik usaha atau pengelola kafe juga mengetahui terkait peraturan pembatasan jam malam anak sehingga mereka tidak akan melayani anak-anak di atas pukul 22.00 WIB,” ungkap Nurbayani.
Annisa menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah sebuah langkah preventif yang krusial.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Warga, Pemkot Pontianak Buka Layanan Pengaduan via WhatsApp di Nomor Ini
Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya dan tindak kejahatan yang rentan terjadi pada malam hari.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung peraturan ini demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak kita,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi penerus di Kota Pontianak.
“Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung upaya perlindungan anak secara menyeluruh,” tutupnya.
(*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK