Tim Kejagung Geledah Kantor AS di Kawasan Megamall Pontianak
PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di sebuah kantor milik terduga raja bauksit dan emas ilegal berinisial AS yang berada di kawasan Megamall Pontianak, Kamis (21/5/2026). Penggeledahan terse…
Dengarkan Ringkasan
PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di sebuah kantor milik terduga raja bauksit dan emas ilegal berinisial AS yang berada di kawasan Megamall Pontianak, Kamis (21/5/2026). Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit dan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Pantauan langsung Fakta Nasional / Fakta Kalbar di lokasi, sejumlah personel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terlihat mendampingi tim dari Kejaksaan Agung yang melakukan aktivitas di dalam kantor berwarna biru tersebut. Aktivitas penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat.
Baca Juga: Strategi Jitu Berantas Tambang Ilegal: DPR Desak Aparat Incar Penadah BesarDari informasi yang diperoleh di lapangan, tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diketahui sedang melakukan penggeledahan di kantor tersebut. Aktivitas pemeriksaan di dalam kantor berlangsung cukup tertutup.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan operasi penertiban tambang ilegal yang sebelumnya dilakukan Direktorat Gakkum Kementerian ESDM bersama Satgas PKH Halilintar dan Kejaksaan Agung di sejumlah wilayah tambang di Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, tim sempat memasang plang dan garis pembatas di sejumlah perusahaan tambang bauksit.
PT. Enggang Jaya Makmur (EJM), PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), PT Kalbar Bumi Perkasa (KBP) dan PT Putra Ketapang Mandiri (PKM). Telah disegel tim dari gakkum esdm dan satgas halilintar, dari data yg diterima fakta kalbar diketahui PT. EJM dan PT. QSS memiliki pengurus yang kurang lebih sama dan ada nama AS di kedua perusahaan tersebut.
Baca Juga: Aroma Uang Gelap Tambang Ilegal di Proliga 2026 Kalbar, Kemenpora Didesak Lakukan AuditPada Bulan Februari 2026, Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum ESDM, Ma’mun, menyatakan perkara dugaan tambang ilegal PT EJM ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi. PT EJM diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP dengan membabat lahan sekitar 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau.
Menurut Ma’mun, material yang ditambang berupa tanah yang diduga mengandung bauksit. & Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
(Tim)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.