Tingkat Kehadiran ASN Pemprov DKI Capai 95 Persen di Hari Pertama Pasca-Lebaran
FAKTANASIONAL.NET – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah kembali berjalan normal pada hari pertama kerja setelah cuti bersama Hari Ray…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah kembali berjalan normal pada hari pertama kerja setelah cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
Kepala BKD DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetap beroperasi penuh.
Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa pelayanan publik tidak terganggu meski baru saja melewati masa libur panjang.
“Seluruh perangkat daerah dan unit kerja, khususnya yang memiliki tugas pelayanan publik, tetap menjalankan fungsinya seperti biasa guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Premi, Kamis (26/3).
Rincian Kehadiran dan Libur Akademik
Berdasarkan data dari sistem e-Absensi per Rabu, 25 Maret 2026 pukul 16.14 WIB, tercatat tingkat kehadiran ASN mencapai 95,06 persen. Meski angka kehadiran tinggi, terdapat pembagian pola kerja dan status pegawai sebagai berikut:
-
Bekerja dari Kantor (WFO): 45,25%
-
Bekerja Fleksibel (WFA): 5,07%
-
Masa Libur Akademik: 46,74%
Sementara itu, sisa persentase sebesar 4,94 persen tercatat tidak hadir.
Premi merinci bahwa dari angka tersebut, sebanyak 3,14 persen tidak hadir dengan keterangan resmi, sedangkan 1,80 persen sisanya tanpa keterangan.
Sanksi Tegas bagi ASN Bolos
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menoleransi pegawai yang mangkir tanpa alasan yang jelas.
Pegawai yang melanggar aturan akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Adapun tingkat ketidakhadiran pada sore hari tercatat sebesar 4,94 persen, dengan rincian 3,14 persen tidak hadir dengan keterangan dan 1,80 persen tanpa keterangan,” jelas Premi.
Ia menambahkan bahwa proses pemberian sanksi tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui prosedur yang berlaku.
"Dengan tahapan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," tegasnya.
Hingga saat ini, BKD terus memantau situasi di lapangan dan melaporkan bahwa belum ada keluhan dari masyarakat mengenai kendala pelayanan.
Premi berharap kedisiplinan ini terus terjaga demi menciptakan lingkungan kerja yang kondusif di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.