Tingkatkan Pengawasan Internal, KPK Tegaskan Peran APIP Kabupaten Malang
JAKARTA, FAKTANASIOANL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan perlunya penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) setelah menerima kunjungan jajaran Pemerintah Kabupaten Malang pada Rabu, 28 Mei 2025. Kunjungan ini ber…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIOANL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan perlunya penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) setelah menerima kunjungan jajaran Pemerintah Kabupaten Malang pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah progresif dalam mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi di daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menekankan bahwa pencegahan sesungguhnya dimulai dari upaya internal pemerintah yang kokoh.
Pada periode Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024, Kabupaten Malang berhasil meraih skor antikorupsi 94, menunjukkan komitmen yang baik dalam penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Namun, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) memaparkan skor 71,54, menandakan masih adanya celah rentan korupsi seperti gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam pelayanan publik. Inilah alasan mengapa peran APIP wajib dimaksimalkan.
Nilai SPI di Bawah Standard: Skor 71,54 menunjukkan masyarakat masih menemukan praktik gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam pelayanan publik.
Perlu Sosialisasi Lebih Luas: Ely Kusumastuti menyebut bahwa kesadaran pejabat dan pegawai tentang aturan pencegahan korupsi harus terus ditingkatkan melalui pelatihan, workshop, dan dialog publik.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPK merekomendasikan evaluasi rutin kinerja APIP, penurunan ambang batas pelaporan gratifikasi, serta peningkatan transparansi proses pengadaan barang dan jasa.
Strategi Progresif dan Implementasi Pengawasan Internal
Penguatan SOP APIP: Merancang standar operasional prosedur yang jelas untuk penanganan gratifikasi dan dugaan korupsi.
Pemanfaatan Teknologi: Menggunakan sistem elektronik untuk pelaporan gratifikasi secara real time dan audit trail digital.
Kolaborasi Multi-Pihak: Melibatkan unsur masyarakat, LSM, dan media dalam pengawasan program pemerintah daerah.
Dengan merancang langkah-langkah konkret tersebut, Kabupaten Malang dapat memperbaiki skor SPI dan meminimalkan potensi risiko korupsi.
Kebijakan ini tidak hanya relevan untuk Malang, tetapi juga dapat menjadi model bagi pemerintah daerah lain dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.