Tinjau Kawasan Kumuh di Kubu Raya, Mendagri Instruksikan Rekonsiliasi Data Rumah Tak Layak Huni
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan peninjauan langsung terhadap Program Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Des…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan peninjauan langsung terhadap Program Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (2/3/2026).
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan proyek penataan lingkungan dan perbaikan hunian berjalan sesuai target guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut.
Sinkronisasi Data Jadi Prioritas
Dalam tinjauan tersebut, Mendagri menyoroti adanya perbedaan angka terkait jumlah rumah tidak layak huni antara data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Tito menegaskan bahwa akurasi data merupakan fondasi utama agar kebijakan pemerintah tidak salah sasaran.
Ia menginstruksikan pemerintah daerah segera melakukan pencocokan data secara mendetail untuk menghindari terjadinya tumpang tindih maupun kekosongan bantuan.
“Namanya rekonsiliasi data ini kan datanya pasti sudah by name by address tinggal dicocokkan saja,” ujar Tito Karnavian di lokasi peninjauan.
Mendagri mendorong Pemkab Kubu Raya dan BPS untuk duduk bersama guna melakukan verifikasi menyeluruh, sehingga program peningkatan kualitas permukiman benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.
Dukungan Regulasi dan Kredit untuk MBR
Di tempat yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait memaparkan sejumlah terobosan pemerintah untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki hunian yang layak.
Salah satunya adalah melalui intervensi kebijakan biaya perizinan dan pajak.
Pemerintah saat ini tengah mendorong program pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi kelompok MBR.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat pengentasan kawasan kumuh sekaligus memperkecil angka backlog perumahan di tingkat nasional, dimulai dari koordinasi yang kuat di level daerah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.