Fakta Nasional

Tinjau Kawasan Kumuh di Kubu Raya, Mendagri Instruksikan Rekonsiliasi Data Rumah Tak Layak Huni

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan peninjauan langsung terhadap Program Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Des…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 14 March 2026 📖 1 menit
Tinjau Kawasan Kumuh di Kubu Raya, Mendagri Instruksikan Rekonsiliasi Data Rumah Tak Layak Huni
/Dok. Kemendagri

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan peninjauan langsung terhadap Program Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (2/3/2026).

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan proyek penataan lingkungan dan perbaikan hunian berjalan sesuai target guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut.

Sinkronisasi Data Jadi Prioritas

Dalam tinjauan tersebut, Mendagri menyoroti adanya perbedaan angka terkait jumlah rumah tidak layak huni antara data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Tito menegaskan bahwa akurasi data merupakan fondasi utama agar kebijakan pemerintah tidak salah sasaran.

Ia menginstruksikan pemerintah daerah segera melakukan pencocokan data secara mendetail untuk menghindari terjadinya tumpang tindih maupun kekosongan bantuan.

“Namanya rekonsiliasi data ini kan datanya pasti sudah by name by address tinggal dicocokkan saja,” ujar Tito Karnavian di lokasi peninjauan.

Mendagri mendorong Pemkab Kubu Raya dan BPS untuk duduk bersama guna melakukan verifikasi menyeluruh, sehingga program peningkatan kualitas permukiman benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.

Dukungan Regulasi dan Kredit untuk MBR

Di tempat yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait memaparkan sejumlah terobosan pemerintah untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki hunian yang layak.

Salah satunya adalah melalui intervensi kebijakan biaya perizinan dan pajak.

Pemerintah saat ini tengah mendorong program pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi kelompok MBR.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat pengentasan kawasan kumuh sekaligus memperkecil angka backlog perumahan di tingkat nasional, dimulai dari koordinasi yang kuat di level daerah.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK