Tragedi Berulang di Bantargebang: Longsor Gunungan 50 Meter Telan Tujuh Korban Jiwa
FAKTANASIONAL.NET – Duka kembali menyelimuti kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Pada Minggu (8/3/2026), gunungan sampah setinggi kurang lebih 50 meter di zona pengolahan dilaporkan longsor, mengakibatkan tujuh oran…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Duka kembali menyelimuti kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Pada Minggu (8/3/2026), gunungan sampah setinggi kurang lebih 50 meter di zona pengolahan dilaporkan longsor, mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit atas kerentanan stabilitas tumpukan sampah di lahan seluas 104,7 hektare tersebut, yang kapasitasnya terus ditekan oleh volume limbah warga Jakarta yang tak kunjung surut.
Sejarah Kelam yang Terus Terulang
Insiden mematikan ini bukanlah yang pertama kali terjadi di fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. Catatan sejarah menunjukkan rentetan peristiwa serupa yang kerap memakan korban jiwa:
-
Tahun 2003: Longsor besar sempat menimpa permukiman warga di sekitar lokasi.
-
Tahun 2006: Runtuhnya Zona 3 menimbun puluhan pemulung dan mengakibatkan tiga orang tewas.
-
Akhir 2025: Tumpukan sampah menyeret tiga unit truk pengangkut hingga terperosok ke aliran sungai, meski beruntung tidak ada korban jiwa saat itu.
Kecelakaan terbaru di awal Maret 2026 ini menunjukkan bahwa risiko keselamatan di kawasan tersebut kian meningkat seiring dengan bertambahnya ketinggian gunungan sampah yang kini mencapai puluhan meter.
Dari Galian Tanah Menjadi Raksasa Sampah
Jauh sebelum menjadi pusat pembuangan limbah, kawasan Bantargebang memiliki sejarah sebagai area tambang.
Berdasarkan catatan buku Gerak Jakarta: Sejarah Ruang-Ruang Hidup Vol. 2, sejak tahun 1978, wilayah ini merupakan sumber galian tanah berskala besar untuk megaproyek di Jakarta, termasuk pembangunan kawasan Sunter Podomoro dan Kelapa Gading.
Transformasi fungsi lahan mulai digodok pada 1985 atas usulan Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek.
Setahun kemudian, pada 26 Januari 1986, Gubernur Jawa Barat Yogie S.M. menyetujui pembebasan lahan untuk tempat pembuangan sampah regional. Baru pada tahun 1989, TPA Bantargebang resmi beroperasi dengan sistem sanitary landfill.
Dilema Ekonomi dan Kapasitas
Kini, Bantargebang telah menjadi pusat ekonomi informal bagi ribuan pemulung yang menggantungkan hidup dari memilah limbah Jakarta.
Meski pemerintah telah memberikan akses jaminan kesehatan bagi para pemulung, risiko keselamatan kerja di lapangan tetap menjadi tantangan yang belum terpecahkan.
Meningkatnya populasi dan aktivitas ekonomi di ibu kota membuat beban TPST Bantargebang semakin kritis.
Insiden longsor terbaru ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi total manajemen sampah metropolitan dan mempercepat solusi pengolahan limbah yang lebih aman serta berkelanjutan agar nyawa manusia tidak lagi terkubur di bawah gunungan sampah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.