Fakta Nasional

Tragedi Subuh di Grobogan: KA Argo Bromo Anggrek Hantam Avanza, Empat Nyawa Melayang

FAKTANASIONAL.NET - Duka mendalam menyelimuti Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Grobogan, pada Jumat (1/5) dini hari WIB. Sebuah insiden nahas terjadi saat Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek menabrak minibus Toyota Avanza di perlintasan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 02 May 2026 📖 1 menit
Tragedi Subuh di Grobogan: KA Argo Bromo Anggrek Hantam Avanza, Empat Nyawa Melayang
Tragedi Subuh di Grobogan: KA Argo Bromo Anggrek Hantam Avanza, Empat Nyawa Melayang/(Lantas Grobgan via CNN)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Duka mendalam menyelimuti Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Grobogan, pada Jumat (1/5) dini hari WIB.

Sebuah insiden nahas terjadi saat Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek menabrak minibus Toyota Avanza di perlintasan sebidang yang dikelola swadaya oleh warga.

Kecelakaan yang dilaporkan terjadi pada pukul 02.52 WIB ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan Iptu Eko Ari Kisworo, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan, mobil bernopol H-1060-ZP yang membawa sembilan penumpang tersebut melaju dari arah Sidorejo menuju Purwodadi. Saat melintasi rel, mesin mobil tiba-tiba mati tepat di jalur selatan.

Di saat yang bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek meluncur kencang dari arah barat.

Karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan hebat tidak terhindarkan. Mobil tersebut terpental sejauh 20 meter hingga menghantam tiang telepon dan terperosok ke area persawahan.

Pihak kepolisian menilai kurangnya kehati-hatian pengemudi saat melintasi jalur kereta menjadi faktor utama penyebab kecelakaan ini.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengonfirmasi bahwa KA relasi Gambir - Surabaya Pasarturi tersebut sempat Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB untuk pengecekan sarana. Setelah dinyatakan aman, kereta melanjutkan perjalanan dua menit kemudian.

Pihak KAI sangat menyayangkan kejadian ini dan kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Aturan tersebut dengan tegas melarang aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur kereta api demi keselamatan bersama. Disiplin di perlintasan sebidang bukan sekadar aturan, melainkan kunci untuk menghindari hilangnya nyawa di jalan raya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK