Tuduhan Makar Said Didu terhadap Kapolri Memproduksi Kegaduhan
Oleh: Ir. R Haidar Alwi, MT. (Pemikir Bangsa/Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB) PERDEBATAN hukum menguji kedewasaan sebuah negara bukan dari kerasnya kritik, melainkan dari ketepatan cara membaca hukum. Polemik yang dilontarkan Sa’id Didu ter…
Dengarkan Ringkasan
Oleh: Ir. R Haidar Alwi, MT. (Pemikir Bangsa/Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB)
PERDEBATAN hukum menguji kedewasaan sebuah negara bukan dari kerasnya kritik, melainkan dari ketepatan cara membaca hukum. Polemik yang dilontarkan Sa’id Didu terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada di titik rawan itu, ketika istilah pidana paling serius, makar, dipakai untuk menilai kebijakan administratif melalui opini, bukan mekanisme hukum.
Tuduhan tersebut disampaikan Sa’id Didu lewat akun X pada 12 Desember 2025. Ia menuding Kapolri dua kali melakukan perlawanan terhadap negara, pembentukan tim reformasi internal Polri dan penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga, seraya mempertanyakan kendali Presiden dan menyebut adanya “kudeta sunyi”.
Makar tidak lahir dari perbedaan kebijakan administratif, melainkan dari niat dan tindakan menggulingkan kekuasaan yang sah. Istilah pidana tidak boleh dipakai untuk menggantikan analisa hukum.
Menempatkan Tuduhan Sa’id Didu dalam Peta Hukum yang Tepat.
Sebelum melompat pada kesimpulan sejauh makar dan kudeta sunyi, satu hal mendasar perlu diluruskan: di wilayah hukum apa tindakan Kapolri itu berada.
Pemetaan ini krusial, sebab hukum tata negara membedakan tegas antara ranah konstitusional dan ranah administrasi pemerintahan. Tanpa peta ini, kritik berisiko bergeser dari pengawasan menjadi kriminalisasi.
Negara tidak identik dengan satu kebijakan administratif. Negara adalah sistem konstitusional yang bekerja melalui pembagian kewenangan, checks and balances, serta jalur koreksi yang sah.
Dalam doktrin administrasi pemerintahan, perbedaan tafsir dan kebijakan adalah keniscayaan, bahkan prasyarat, bagi tata kelola yang adaptif.
Menyebut perbedaan kebijakan sebagai “perlawanan terhadap negara” berarti mereduksi negara menjadi satu tafsir tunggal, bertentangan dengan asas negara hukum yang plural dalam penalaran dan tunggal dalam prosedur.
Terkait tuduhan pertama, pembentukan tim reformasi internal Polri, persoalan hukumnya bukan siapa lebih dahulu bertindak, melainkan apakah tindakan itu meniadakan kewenangan Presiden.
Dalam teori administrasi publik, inisiatif pembenahan internal dikenal sebagai organizational readiness: kesiapan birokrasi menyelaraskan diri dengan arah kebijakan nasional.
Selama tidak mengunci, menutup, atau menggantikan keputusan Presiden, inisiatif administratif bukan pembangkangan. Negara modern tidak dijalankan dengan logika curiga, melainkan dengan logika tata kelola.
Dari Kebijakan Administratif ke Tuduhan Makar: Lompatan yang Tidak Sah.
Di titik inilah kritik Sa’id Didu mencapai wilayah paling problematik, ketika perbedaan kebijakan administratif tidak lagi diperdebatkan sebagai soal kewenangan, tetapi langsung dilabeli makar.
Dalam hukum pidana, makar adalah delik dengan unsur kumulatif: adanya niat menggulingkan pemerintahan yang sah (mens rea) dan tindakan nyata menuju tujuan itu (actus reus). Tanpa dua unsur ini, makar tidak pernah ada.
Penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, apa pun pro dan kontranya, tidak memenuhi satu pun unsur tersebut. Tidak terdapat niat menggulingkan pemerintahan, tidak ada tindakan menuju pengambilalihan kekuasaan, dan tidak ada upaya meniadakan otoritas Presiden.
Melabeli kebijakan administratif sebagai makar adalah inflasi istilah pidana yang berbahaya bagi literasi hukum publik dan merusak asas ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah alat terakhir, bukan senjata retorika.
Ketika istilah makar dipakai untuk menilai perbedaan kebijakan administratif, yang rusak bukan institusi negara, melainkan makna hukum itu sendiri.
Jika logika ini dibiarkan, setiap ketidaksepakatan kebijakan dapat dilompatkan menjadi tuduhan kejahatan terhadap negara, sebuah preseden yang melemahkan kepastian hukum.
Negara Hukum, Mekanisme Koreksi, dan Kritik yang Mencerdaskan.
Dalam kerangka konstitusi Indonesia, Presiden tetap memegang kekuasaan pemerintahan; Kapolri adalah pejabat yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme koreksi konstitusional tersedia dan bekerja: evaluasi administratif, pengawasan politik, hingga pengujian yudisial.
Fakta bahwa pemerintahan berjalan normal menunjukkan bahwa narasi “kudeta sunyi” lebih dekat pada spekulasi politik daripada analisa hukum yang teruji.
Jika Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dianggap bertentangan dengan undang-undang atau putusan Mahkamah Konstitusi, jalurnya jelas dan sah: uji materiil, evaluasi administratif oleh Presiden, atau peradilan tata usaha negara.
Tuduhan makar bukan mekanisme koreksi dalam negara hukum; ia hanya memproduksi kegaduhan tanpa kepastian.
Kritik adalah pilar demokrasi, tetapi kritik yang tidak disiplin secara ilmu justru mencederai demokrasi.
Demokrasi tidak rusak oleh perbedaan tafsir. Demokrasi rusak ketika istilah hukum dipakai tanpa tanggung jawab intelektual. Negara hukum hanya bisa dijaga oleh nalar yang jernih, bukan oleh tuduhan yang melompat-lompat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.