Ucapan Budi Arie di Samping Jokowi Dipertanyakan, Pengamat Soroti “Begin van Uitvoering”
FAKTANASIONAL.NET — Pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang menyinggung kemungkinan Presiden Prabowo Subianto jatuh atau terjadi percepatan Pemilu sebelum 2029 menuai sorotan. Pernyataan tersebut dinilai perlu dilihat tidak hanya dari per…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang menyinggung kemungkinan Presiden Prabowo Subianto jatuh atau terjadi percepatan Pemilu sebelum 2029 menuai sorotan. Pernyataan tersebut dinilai perlu dilihat tidak hanya dari perspektif politik, tetapi juga dari sisi hukum apabila terdapat indikasi adanya upaya terorganisasi untuk menggoyahkan pemerintahan yang sah.
Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Rizal Karyansyah, mengatakan pernyataan politik pada dasarnya perlu ditempatkan dalam konteks kebebasan berpendapat. Namun, apabila di balik pernyataan tersebut terdapat komunikasi, perencanaan, permufakatan, atau tindakan nyata yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Menurut Rizal, dugaan makar merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan negara dan keberlangsungan pemerintahan konstitusional.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu memastikan konteks, maksud, serta rangkaian tindakan yang melatarbelakangi pernyataan Budi Arie sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.
“Karena itu, aparat penegak hukum layak memastikan: apakah ucapan Budi Arie Setiadi hanya sebuah ‘insting politik’, atau terdapat komunikasi, perencanaan, permufakatan, maupun tindakan nyata untuk menggoyang pemerintahan Presiden Prabowo?” kata Rizal.
Sorotan Ketua DPW Purbaya Indonesia Kalimantan Barat ini juga tertuju pada momen ketika pernyataan tersebut disampaikan. Budi Arie disebut mengucapkan pernyataan itu saat berada di samping mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Rizal, konteks dan rangkaian kejadian tersebut perlu diperiksa secara objektif, termasuk apakah terdapat tindakan lanjutan yang dapat dikaitkan dengan pernyataan tersebut.
Ia mempertanyakan apakah pernyataan tersebut berhenti sebagai wacana politik atau telah diikuti tindakan konkret yang secara hukum dapat dinilai sebagai tahap permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) dalam konteks percobaan tindak pidana.
Namun, Rizal menekankan bahwa penilaian mengenai dugaan makar tidak dapat hanya didasarkan pada satu pernyataan. Unsur pidana, niat, konteks, rangkaian perbuatan, serta alat bukti tetap harus diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pernyataan tentang jatuhnya Presiden jangan langsung dianggap sekadar permainan kata. Negara hukum harus membedakan secara tegas antara kebebasan berbicara dan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah,” ungkap Rizal.
Ia juga meminta pemerintah memastikan stabilitas dan keamanan negara tetap terjaga. Menurutnya, Presiden Prabowo dapat meminta jajaran terkait untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat informasi atau indikasi yang mengarah pada ancaman terhadap pemerintahan konstitusional.
Rizal menyebut Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan jajaran pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga keamanan negara serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.
“Untuk itu Presiden Prabowo harus segera memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan segenap jajaran pemerintahan untuk segera mengambil sikap tegas, untuk melakukan perlindungan maksimal terhadap keamanan negara dan eksistensi pemerintahan konstitusional yang sah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal mengingatkan bahwa dugaan makar maupun percobaan makar merupakan isu yang memiliki konsekuensi serius. Karena itu, apabila memang terdapat indikasi tindak pidana, persoalan tersebut menurutnya tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.
“Makar dan atau percobaan makar merupakan tindak pidana yang cukup serius yang mengancam keamanan negara dan keberlangsungan pemerintahan yang sah dan berdaulat. Tidak hanya dianggap selesai dengan permintaan maaf,” tegasnya.
Meski demikian, Rizal kembali menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam melihat persoalan tersebut. Pernyataan politik yang kontroversial tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Karena itu, apabila aparat penegak hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti. Dengan demikian, kebebasan berpendapat tetap terlindungi, sementara potensi ancaman terhadap pemerintahan yang sah juga dapat ditangani sesuai koridor hukum.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.