Usut Pemerasan di Pemkot Madiun, KPK Periksa Napi Hingga Karyawan Bank Jatim
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Pada Senin (4/5/2026), tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah sak…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Pada Senin (4/5/2026), tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari narapidana hingga pegawai perbankan.
Pemeriksaan dilakukan secara terpisah di dua titik strategis untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal tahun ini.
Pemeriksaan di Malang dan Surakarta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan hari ini difokuskan pada lima orang saksi kunci.
Salah satunya dilakukan di balik jeruji besi.
“Pemeriksaan dilakukan di LPP Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Saksi yang diperiksa di Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang adalah Ririn Ristiani yang berasal dari pihak swasta. Sementara itu, empat saksi lainnya yang diperiksa di Kantor KPPN Surakarta meliputi:
-
Heru Prasetya (ASN Pemkot Madiun)
-
Agus Pamuji (Kasi HTPT BPN Kota Madiun)
-
Sugiyanta (Pensiunan ASN Pemkot Madiun)
-
Jihanning Yudha Mayangsari (Karyawan Bank Jatim)
Modus "Uang Sewa" dan Pemerasan Perizinan
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan tiga tersangka utama pada 20 Januari 2026, yakni Wali Kota Madiun Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Thariq Megah.
Dalam konstruksi perkaranya, Maidi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras berbagai pihak.
Salah satu modus yang terungkap adalah permintaan uang sebesar Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun pada Juli 2025 dengan dalih "uang sewa" akses jalan selama 14 tahun yang diklaim sebagai dana CSR.
Selain itu, praktik serupa diduga menyasar para pelaku usaha di Madiun. Mulai dari pengusaha hotel, minimarket, hingga bisnis waralaba, semuanya menjadi target pemerasan terkait proses perizinan usaha di lingkungan Pemkot Madiun.
Fee Proyek dan Total Aliran Dana
Penyidik juga mengendus adanya gratifikasi dalam proyek infrastruktur, khususnya proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Maidi melalui Kadis PUPR diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Meski akhirnya hanya disepakati di angka 4 persen atau senilai Rp200 juta, uang tersebut tetap mengalir ke kantong sang wali kota.
KPK mencatat, total dugaan penerimaan uang oleh Maidi mencapai Rp2,25 miliar, yang terdiri dari:
-
Pemerasan yayasan dan perizinan.
-
Fee proyek pemeliharaan jalan.
-
Penerimaan lainnya sepanjang periode 2019–2022 yang mencapai Rp1,1 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta dari hasil OTT dan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari praktik lancung tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.