Viral, Beredar Tangkapan Layar Whatsapp Pemilik Kafe Kluwi Ingin 'silaturahmi' Ke Rumah Pengelola Akun Gosip Pontianak
FAKTANASIONAL.NET - Jagat maya Pontianak kembali dihebohkan oleh peredaran tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga kuat milik bos Kafe Kluwi, Alunk Hendri. Menyadur informasi yang dipublikasikan oleh akun Instagram @liputanpontianak, pebisni…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Jagat maya Pontianak kembali dihebohkan oleh peredaran tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga kuat milik bos Kafe Kluwi, Alunk Hendri.
Menyadur informasi yang dipublikasikan oleh akun Instagram @liputanpontianak, pebisnis tersebut tampak secara eksplisit ingin meminta info lokasi kediaman pengelola akun hiburan, @gosippontianak.
Dalam pesan singkat itu, tertulis kalimat berbunyi, "Anak buah ak mau silahturahmi". Alih-alih dipandang sebagai niat bersilaturahmi, mayoritas warganet justru menafsirkan ucapan tersebut sebagai dugaan intimidasi terselubung.
Manuver pesan a ini disinyalir muncul akibat rasa tidak terima sang pemilik usaha usai dirinya merasa disinggung dalam sebuah konten @gosippontianak.
Unggahan @liputanpontianak yang membongkar obrolan tersebut kini terus mendulang atensi luar biasa, sukses meraup lebih dari 4.200 likes dan ratusan komentar publik yang memantau ketat eskalasi perseteruan ini pada 10 Mei 2026.
Dinamika konflik yang menyeret pemilik tempat nongkrong ini nyatanya berkaitan dengan persoalan hukum yang jauh lebih serius.
Tepat pada 5 Mei 2026, AW selaku CEO Fakta Kalbar bersama kuasa hukumnya, Stevanus Febyan Babaro, telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan laporan resmi ke Polda Kalbar.
Menariknya, aduan kepolisian tersebut tidak hanya menyasar sang pemilik Kafe Kluwi. Pihak pelapor turut menyeret sejumlah akun media sosial serta sosok bernama Aseng, yang santer dilabeli publik sebagai mafia tambang.
Akar permasalahan dari pelaporan ini bertumpu pada dugaan penyebaran data pribadi secara ilegal. Salah satu bukti utamanya menyoroti peredaran rekaman video CCTV terkait sebuah pertemuan tanpa izin.
Selaku kuasa hukum, Stevanus menegaskan bahwa penyebaran rekaman itu merupakan pelanggaran serius. Kasus ini telah dilaporkan melalui unit siber kepolisian dengan berpijak kuat pada aturan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.