Viral Iklan Penjualan Pulau Katang Rp65 Miliar: Pemprov Kepri Tegaskan Aturan Hukum Lahan
FAKTANASIONAL.NET - Lini masa media sosial mendadak gempar menyusul beredarnya sebuah iklan komersial kontroversial yang menawarkan penjualan salah satu pulau di wilayah terluar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Objek properti yang ditawarkan secara…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Lini masa media sosial mendadak gempar menyusul beredarnya sebuah iklan komersial kontroversial yang menawarkan penjualan salah satu pulau di wilayah terluar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Objek properti yang ditawarkan secara terbuka tersebut adalah Pulau Katang, sebuah wilayah daratan yang secara administrasi berada di bawah yurisdiksi Kabupaten Lingga.
Pulau yang memiliki potensi wisata eksotis dengan luas mencapai 73 hektare itu dipatok dengan harga fantastis sebesar Rp65 miIiar, hingga memicu kegaduhan dan perbincangan hangat di kalangan warganet.
Kehebohan publik ini pertama kali menggelinding dari unggahan sebuah akun di platform Threads bernama q_bly pada Kamis (28/05/2026).
Dalam takarir iklannya, akun tersebut mengklaim bahwa Pulau Katang memiliki dokumen perizinan yang sangat komplet dan berada dalam posisi siap untuk segera dibangun.
Penjual juga menyertakan daya pikat komersial berupa status Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku selama 45 tahun, akses transportasi yang dekat menuju Singapura, serta kecocokan lahan untuk disulap menjadi resor mewah atau area pulau pribadi.
Merespons polemik yang kian liar di jagat maya, Pemerintah Provinsi Kepri segera memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan persepsi masyarakat luas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan adanya iklan komersial terkait Pulau Katang yang beredar luas di media sosial.
Namun, ia dengan tegas meluruskan kekeliruan informasi agraria yang terkandung dalam narasi promosi akun media sosial tersebut agar tidak menyesatkan publik.
Berdasarkan aturan hukum dan regulasi pertanahan yang berlaku ketat di Indonesia, Hendri menegaskan bahwa sebuah pulau sama sekali tidak boleh diperjualbelikan untuk dimiliki secara penuh oleh perorangan atau pihak swasta.
Ia menjelaskan bahwa hak kekayaan yang ditransaksikan biasanya hanyalah berupa izin Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas pemanfaatan lahan di atas pulau, bukan pengalihan kepemilikan kedaulatan pulau itu sendiri kepada pihak pembeli luar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.