Viral Penjualan Jakcard Transportasi Gratis di Medsos, Pramono Anung Minta Tindak Tegas 'Orang Dalam'
FAKTANASIONAL.NET – Penyaluran fasilitas pelayanan publik di Jakarta kembali tercoreng. Sebuah akun media sosial X (dahulu Twitter) dengan nama pengguna @lalaputriis diduga kuat memperjualbelikan kartu Jakcard khusus pelayanan transportasi gratis. K…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Penyaluran fasilitas pelayanan publik di Jakarta kembali tercoreng. Sebuah akun media sosial X (dahulu Twitter) dengan nama pengguna @lalaputriis diduga kuat memperjualbelikan kartu Jakcard khusus pelayanan transportasi gratis.
Kartu tersebut merupakan fasilitas eksklusif yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk 15 golongan masyarakat tertentu agar bisa menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara cuma-cuma.
Merespons pelanggaran tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara.
Ia menegaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi berat kepada pelaku, termasuk jika ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum dari internal Pemprov maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait.
“Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya meminta untuk diambil tindakan yang tegas,” kata Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pramono menggarisbawahi bahwa tata kelola transportasi publik di ibu kota dibangun di atas asas keterbukaan. Oleh karena itu, penyalahgunaan wewenang atau fasilitas gratis seperti ini tidak akan ditoleransi karena merusak sistem yang ada.
“Karena sekarang ini bagian dari transparansi untuk pengaturan sistem transportasi di Jakarta, termasuk kartu yang dimiliki itu dilakukan secara transparan dan terbuka,” tegas Pramono.
Modus Pelaku: Jual Ratusan Ribu Rupiah dan Mengaku Stok Terbatas
Baca Juga: Gubernur Pramono dan Menteri Besar Kelanta Matangkan Rencana Pembukaan Rute Penerbangan Jakarta-KlantanAksi ilegal ini terendus setelah akun @lalaputriis secara terang-terangan menawarkan kartu Jakcard gratis setahun tersebut dengan mematok harga ratusan ribu rupiah di linimasa X.
“Siapa yang mau kartu jakcard cuma 1xx.xxx udah bisa gratis Transjakarta-LRT-MRT selama 1 tahun,” tulis akun tersebut dalam salah satu unggahannya.
Guna menarik minat pembeli dan menciptakan kepanikan pasar (fear of missing out), akun itu mengeklaim bahwa stok kartu yang ia kuasai sangat terbatas. Ia bahkan menerapkan sistem siapa cepat dia dapat bagi konsumen yang mengirimkan uang terlebih dahulu.
“Peminatnya banyak banget tapi aku cuma punya 5 kartu. Dan itu masih otw semua karena harus diregist. Aku ganti ya sistemnya yang duluan transfer yang dapet,” tulis unggahan lainnya.
Dalam twit berikutnya, pelaku kembali mempromosikan sisa barang dagangannya dengan memanfaatkan situasi ekonomi saat ini sebagai daya tarik.
“Halo guys, sisa dua lagi nih kartu jakcardnya free setahun naik Transjakarta dan MRT yuk in this economy pasti aja lah pusing balesinnya,” katanya.
Tidak berselang lama setelah unggahan tersebut ramai memicu kegaduhan dan kritik dari warganet, akun tersebut mengeklaim seluruh kartu Jakcard ilegal itu telah laku.
“Sold,” tulisnya singkat.
Fasilitas Khusus yang Salah Sasaran
Kartu Jakcard gratis ini sejatinya merupakan bagian dari program subsidi tepat sasaran Pemprov DKI Jakarta guna meringankan beban ekonomi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Pemilik kartu sah dapat menikmati perjalanan tanpa biaya di tiga moda transportasi utama Jakarta.
Sebagai informasi, berikut adalah 15 golongan masyarakat yang secara regulasi berhak menerima fasilitas gratis tersebut:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
-
Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
-
Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
-
Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
-
Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
-
Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
-
Warga yang berdomisili di Kepulauan Seribu.
-
Masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos).
-
Anggota TNI dan Polri.
-
Veteran Republik Indonesia.
-
Penyandang disabilitas.
-
Lansia berumur di atas 60 tahun.
-
Pengurus rumah ibadah atau marbut.
-
Guru dan tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
-
Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah bekerja sama dengan penyedia platform dan pihak kepolisian untuk melacak pemilik akun tersebut guna mengusut asal-usul kartu yang sempat ia perjualbelikan.
Baca Juga: 211 RW di DKI Jakarta Tercatat Masih Kumuh, Gubernur Pramono: Turun Drastis Dibanding 2017
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.