Waspada! Kasus Adiksi Judi Online di RSJ Meningkat, DPRD DKI Dorong Pencegahan Agresif
FAKTANASIONAL.NET – Fenomena kecanduan judi daring ( online ) kini mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat adanya lonjakan jumlah pasien terkait penanganan kasus adiksi di 54 Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang terseba…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Fenomena kecanduan judi daring (online) kini mencapai tahap yang mengkhawatirkan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat adanya lonjakan jumlah pasien terkait penanganan kasus adiksi di 54 Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peningkatan signifikan ini mencakup pasien yang kecanduan judi online (judol) maupun gim daring.
Lonjakan kasus dilaporkan terjadi di berbagai wilayah, mulai dari RSJ di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga RSJ Soeharto Heerdjan (Grogol) di Jakarta.
Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, menyoroti maraknya konten daring dengan judul sensasional sebagai pemicu utama masyarakat terjebak dalam praktik ilegal tersebut.
"Paparan konten semacam itu membuat masyarakat yang semula tidak mengetahui perjudian daring, akhirnya terdorong mencoba dan terjerat aktivitas ilegal tersebut," ujar Rany, Kamis (26/3).
Menurutnya, informasi yang dikemas secara provokatif di ruang digital menjadi pintu masuk yang sangat berbahaya bagi masyarakat awam.
Evaluasi Penanganan Reaktif
Politisi Partai Gerindra ini juga memberikan catatan kritis terhadap pola penanganan yang selama ini dijalankan pemerintah.
Ia menilai langkah yang diambil cenderung bersifat reaktif, seperti pemblokiran rekening yang baru dilakukan setelah terjadi transaksi atau munculnya kerugian materiil pada korban.
Rany menegaskan perlunya pergeseran strategi menuju pencegahan yang lebih kuat dan sistematis melalui intervensi langsung terhadap situs maupun aplikasi yang terindikasi memfasilitasi aktivitas perjudian.
"Perlu kerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum. Khususnya terkait transaksi mencurigakan di judi online atau narkoba," pungkas Rany.
Hingga saat ini, kolaborasi lintas lembaga antara Kemenkes, kepolisian, dan PPATK terus didorong untuk menekan angka adiksi yang kian membebani fasilitas kesehatan jiwa di Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.