JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP baru disebutkan bahwa PPNS dan penyidik tertentu, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP baru disebutkan bahwa PPNS dan penyidik tertentu, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas…