Hukum  

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP baru disebutkan bahwa PPNS dan penyidik ​​tertentu, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, wajib berkoordinasi dengan penyidik ​​Polri sampai dengan penyerahan berkas…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.