JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP baru disebutkan bahwa PPNS dan penyidik tertentu, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas…
Penyidik
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

