Kalbar  

Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pontianak Raih Penghargaan dari Pemprov Kalbar

FAKTA NASIONAL – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar). Penghargaan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak sebagai perangkat daerah yang menerapkan KTR. Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI Prof dr Dante Saksono Harbuwono, Sp PD-KEMD,Phd kepada Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian pada Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) di Hotel Aston Pontianak, Kamis (20/6).

Ani Sofian menerangkan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait di Kota Pontianak dalam mendukung program pemerintah mewujudkan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Ia juga mengapresiasi peran aktif para pemangku kepentingan dalam upaya menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok di berbagai wilayah kota.

“Kota Pontianak sudah menerapkan KTR sejak tahun 2010 yang dituangkan dalam Perda nomor 10 tahun 2010 tentang KTR,” ujarnya.

Berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Pontianak dalam menegakkan Perda KTR, mulai dari implementasi perda seperti di fasilitas umum sekolah, rumah sakit, hotel, perkantoran dan ruang-ruang publik lainnya. Bahkan, Pemkot Pontianak membentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Pontianak untuk melakukan penegakkan perda di lokasi-lokasi KTR.