Kasus Kematian Bocah SMP Afif Maulana, LPSK Dukung 15 Pemohon

Kantor LPSK

Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” katanya.

Susi juga menyebut selama hasil penelaahan LPSK, berhasil mendapati sejumlah temuan diantaranya; 3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur; lalu para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penyiksaan.

“Sebagian saksi atau korban termasuk keluarganya masih trauma. Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” urainya.