JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera duduk bersama guna menuntaskan polemik penggunana Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada ajang Pilkada 2024.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (04/09/2024).
Menurut Kaka, polemik akses Silon dapat dicarikan solusi apabila kedua lembaga tersebut bertemu dan duduk bersama.
“Jalan keluarnya antara lembaga itu duduk bersama,” katanya.
Kaka mengatakan, jika permasalahan ini tidak juga terselesaikan, nantinya Bawaslu bisa melaporkannya kepada DKPP. “Bawaslu bisa menggugat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kaka menerangkan, proses di DKPP maupun setingkat pengadilan akan mengganggu tahapan Pilkada nantinya. Apalagi, proses penyelesaian hukumnya akan memakan waktu yang sangat panjang. Dikhawatirkan, berdampak pada tahapan Pilkada. “Terlalu memakan waktu,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, Silon yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sepenuhnya dibuka untuk Bawaslu.
“Silon belum (dapat),” kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Rabu (04/09/2024).
Akan tetapi, ada beberapa fitur atau menu yang ada di dalam Silon sudah dapat diakses. Namun menu tersebut diberi keterbatasan akses. “Silon ada di buka di sebagian,”jelasnya.
Polemik Silon ini sempat terjadi ketika pemilihan presiden atau Pilpres dan pemilihan legislatif atau Pileg 2024. KPU tidak memberikan akses Silon kepada Bawaslu.
Sehingga, Bawaslu tidak bisa melakukan pengecekan dokumen persyaratan melalui Silon. Permasalahan akses Silon ini sempat dilaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Pemilu 2024 lalu.[ald]