Hukum  

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap di Salon, BNN Sita Aset Rp39,95 Miliar

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap di Salon, BNN Sita Aset Rp39,95 Miliar/(Ilustrasi/@Ai)

FAKTANASIONAL.NET – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang buronan kasus narkoba berinisial MR alias Bos Gendut, yang disebut sebagai salah satu gembong narkoba di Kampung Bahari.

Penangkapan berlangsung di sebuah salon kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu (12/8) malam.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, mengatakan petugas lebih dulu membuntuti MR setelah keluar dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar. “Yang bersangkutan kita berhasil tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN,” kata Roy kepada wartawan, Kamis (13/8), dikutip dari CNN Indonesia.

Roy menyebut MR merupakan buronan dalam perkara narkoba pada 7 November 2025. Dalam kasus tersebut, Bos Gendut diduga terkait kepemilikan sabu seberat 98 kilogram, senjata api, sejumlah emas batangan dan barang lainnya.

Dari pengembangan penyidikan, BNN juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Petugas telah menyita uang tunai Rp1,277 miliar dan mengembangkan penelusuran terhadap aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp39,950 miliar.