JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan jabatan atau pengaruh, terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
Keputusan Dewas KPK tersebut dibacakan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam sidang kode etik, di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta, Jumat (06/09/2024).
Dewas KPK menilai pelanggaran etik Nurul Ghufron tersebut masuk kategori sedang.
“Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari,” kata Albertina Ho.
Adapun pengaruh yang digunakan Nurul Ghufron yakni, sebagai pimpinan lembaga antirasuah, dia menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk memindahkan Andi Dwi Mandasari yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
Menurut Dewas KPK, Ghufron dan Andi Dwi Mandasari memiliki hubungan tidak langsung. Berdasarkan fakta persidangan, pegawai Kementan itu mengaku tak pernah minta bantuan kepada Ghufron untuk bisa dipindahkan ke Malang.
Adapun permohonan bantuan mutasi itu merupakan inisiatif Ghufron semata. Selain itu, bukan dalam rangka pelaksanaan tugas KPK.
Dalam uraian Dewas KPK, Ghufron disebut mendapat kontak Kasdi dari koleganya di KPK yaitu Alexander Marwata. Sedangkan Alexander mendapatkan kontak Kasdi dari rekannya di Kementan yang bernama Fuadi. Alexander dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya Nurul Ghufron dari KPK,” tulis pesan yang dikirim Ghufron ke Kasdi sebagaimana dibacakan Dewas KPK.
Lalu Kasdi merespons positif permohonan tersebut. Padahal, Kasdi sebelumnya sempat menolak mutasi ADM. Kasdi merespon permohonan itu dengan alasan dirinya merasa tertekan.
Adapun komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.