KPU: Aturan Dana Kampanye Pilkada Ditentukan Masing-masing KPUD

Anggota KPU RI Idham Holik.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.net – Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan dana kampanye Pilkada serentak 2024 akan diatur pembatasannya oleh Masing-masing KPUD. Aturan pembatasan itu ditentukan dengan memperhatikan jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye.

“Sangat variatif tergantung pada jumlah pemilih dan lua wilayah kampanye dan nanti yang akan menentukan itu KPU daerah,” kata Idham kepada wartawan di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (07/09/2024).

Ketua Divisi Teknis KPU RI itu menjelaskan pihaknya sudah menginstruksikan jajaran di daerah untuk membahas dana kampanye dengan para tim peserta Pilkada Serentak 2024 serta Bawaslu agar menjadi transparan dan akuntabel.