Birokrat pro-partai mungkin lebih mengutamakan agenda partai daripada kepentingan nasional, yang pada akhirnya merusak profesionalisme dan integritas lembaga pemerintah.
Penghamburan APBN.
Keempat, Pembengkakan Biaya Operasional. Penambahan jumlah kementerian berarti peningkatan biaya operasional pemerintah. Ini mencakup pembangunan gedung baru, pengadaan peralatan, dan biaya administrasi lainnya.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik justru tersedot untuk kebutuhan birokrasi yang membesar.
Kelima, Gemuknya Aparatur Sipil Negara. Dengan lebih banyak kementerian, jumlah aparatur sipil negara akan meningkat. Tanpa diikuti dengan peningkatan kinerja dan efisiensi, hal ini hanya menambah beban keuangan negara melalui pembayaran gaji dan tunjangan, tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat.
Keenam, Pengeluaran untuk Fasilitas Pejabat. Peningkatan jumlah pejabat tinggi negara akan diikuti dengan pengeluaran untuk fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan berbagai tunjangan lainnya. Ini dapat dianggap sebagai bentuk pemborosan apabila tidak diimbangi dengan kinerja yang signifikan dalam pelayanan publik.
Keputusan Sepihak dan Kepentingan Elit.
Pengesahan Undang-Undang Kementerian Negara dan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 19 September 2024 dalam rapat paripurna DPR dinilai sebagai keputusan sepihak.
Kebijakan ini tidak muncul dari aspirasi rakyat, melainkan dari keinginan elit partai dan ekonomi yang berupaya mengamankan posisi dan kepentingan mereka dalam pemerintahan. Hal ini mencerminkan praktik politik yang tidak demokratis dan mengabaikan prinsip keterwakilan rakyat.
Ambisi untuk mengakomodasi kepentingan politik melalui perluasan kabinet memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kelembagaan negara dan pengelolaan APBN. Langkah ini berpotensi merusak efisiensi pemerintahan, membuka peluang korupsi, dan membebani keuangan negara tanpa manfaat yang jelas bagi rakyat.
Pemerintah dan DPR seharusnya mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan partai atau kelompok tertentu. Reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan bersih harus menjadi prioritas.
Partisipasi publik dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan menjadi kunci untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan membawa manfaat bagi kemajuan bangsa.
Dalam konteks demokrasi yang sehat, pengambilan keputusan strategis seperti penambahan kementerian harus didasarkan pada kebutuhan nyata negara dan aspirasi rakyat, bukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan elit politik dan ekonomi. Hanya dengan demikian, pemerintahan dapat berjalan efektif dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terjaga.[***]
Penulis: Achmad Nur Hidayat, MPP (Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta).











