Bawaslu Minta Polisi dan Jaksa Bisa Cepat Tangani Pidana Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI Puadi/Sumber Foto: Bawaslu

“Di mana dengan waktu yang singkat, pengawas tidak bisa memanggil orang secara paksa untuk dimintai keterangan, tidak bisa menyita barang bukti,” jelasnya.

Sebab, polisi dan jaksa dapat membantu kerja penanganan pelanggaran di tengah keterbatasan kewenangan yang dimiliki pengawas pemilu.

“Sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi dengan kewenangan dan keterampilan polisi dan jaksa,” pungkasnya.[ald]