BANJARMASIN, FAKTANASIONAL.NET – Ditjen Dukcapil Kemendagri menilai ruang lingkup penerapan ISO 27001:2013 sangat perlu diperluas hingga ke Dinas Dukcapil di level provinsi hingga kabupaten/kota.
Hal ini, sejalan dengan penerapan teknologi informasi melalui SIAK Terpusat yang merupakan salah satu inovasi penerapan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi, ketika penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi digulirkan, banyak risiko-resiko dalam penggunaannya seperti kebocoran data dan peretasan data.