Kemendagri Matangkan Pengaturan Wilayah Jakarta Pasca Perubahan Status Menjadi Provinsi Daerah Khusus

Perubahan Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)/Foto: Liputan6

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah terus mematangkan langkah-langkah dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Rapat-rapat koordinasi yang bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kota dan kabupaten administratif di Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus dilakukan.

Dra. Astuti Saleh, Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan Kemendagri menyampaikan pentingnya konsistensi dalam regulasi terkait perubahan status Jakarta tersebut. 

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengubah status Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang membawa dampak signifikan terhadap pembagian wilayah administratif,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kemarin. 

“Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Salah satu topik utama dalam rapat-rapat yang dibahas adalah rencana penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum terkait perubahan wilayah administratif.