FAKTANASIONAL.NET – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut di Kabupaten Banjar terus berkembang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mengungkap bahwa proyek tersebut sebelumnya sempat memperoleh pendampingan hukum melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), namun akhirnya dihentikan karena sejumlah kendala.
Penghentian pendampingan itu terungkap setelah penyidik melakukan inspeksi mendadak dan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menjelaskan bahwa pendampingan PPS telah dihentikan sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026.
Ia menegaskan, program tersebut hanya bertujuan melakukan mitigasi risiko hukum, bukan mengawasi pelaksanaan fisik proyek maupun pengelolaan anggaran.
“Pengamanan yang kami lakukan adalah Pengamanan Pembangunan Strategis. Namun pendampingan terhadap proyek tersebut sudah kami hentikan sejak sekitar akhir Januari atau awal Februari,” ujar Robert, dikutip redaksi dari Redaksi8.com.










