Opini  

Gugatan Praperadilan Terhadap Kortas Tipikor Polri Tak Punya Legal Standing

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan Usai Penggeledahan di Sentul, Polri Sita Emas 74 Kg dan Valas/(Foto: Instagram)

PERMOHONAN praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kortas Tipikor Polri terancam tidak dapat diterima sebelum hakim memeriksa pokok permohonan.

Kedua lembaga tersebut wajib lebih dahulu membuktikan kedudukannya sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukum korban maupun pelapor dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Tanpa salah satu kualitas hukum tersebut, klaim mewakili keresahan masyarakat tidak cukup untuk memberikan hak menguji dugaan penghentian penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal 161 KUHAP baru telah mempersempit dan memperjelas subjek yang dapat mengajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Permohonan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasan.

Rumusan ini berbeda dari KUHAP lama yang masih menggunakan kategori luas berupa “pihak ketiga yang berkepentingan”.

Oleh karena itu, LP3HI dan ARUKKI tidak dapat hanya mengandalkan status sebagai organisasi masyarakat sipil, kegiatan pemantauan penegakan hukum, atau dalil memperjuangkan kepentingan publik.

Mereka harus menunjukkan hubungan hukum langsung dengan laporan yang melahirkan penyidikan Kortas Tipikor.

Hakim harus memeriksa siapa pelapor dalam laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, apakah salah satu pemohon tercantum sebagai pelapor, siapa korban yang dirugikan, serta apakah terdapat surat kuasa khusus dari korban atau pelapor.

Jika seluruh jawaban tersebut negatif, permohonan kehilangan subjek yang sah.

Praperadilan bukan forum pengaduan umum dan tidak dapat digunakan sebagai actio popularis oleh setiap individu maupun organisasi yang menyatakan dirinya mewakili masyarakat.

Pembatasan tersebut bukan persoalan teknis yang dapat dikesampingkan atas nama kepentingan pemberantasan korupsi. Kedudukan hukum merupakan syarat awal yang menentukan apakah pengadilan berwenang mendengarkan permohonan dari pihak tertentu.

Hakim tidak semestinya melompat membahas legalitas penyerahan perkara, status penyidikan, atau keberlanjutan barang bukti sebelum memastikan pemohon mempunyai hak yang diberikan secara tegas oleh KUHAP.

Simpati terhadap keresahan publik tidak dapat menggantikan syarat yang ditentukan undang-undang.

Dalil pemohon bahwa mereka “mewakili kekhawatiran masyarakat” justru memperlihatkan potensi kelemahan permohonan.

KUHAP tidak menyebut “masyarakat yang khawatir” sebagai pemohon praperadilan atas penghentian penyidikan.

Undang-undang menggunakan kategori konkret: korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Kekhawatiran merupakan sikap sosial, sedangkan legal standing adalah hubungan hukum yang harus dibuktikan dengan laporan, identitas korban, atau surat kuasa khusus. Keduanya tidak dapat dipertukarkan hanya melalui retorika kepentingan publik.

Apabila pemohon bukan pelapor awal, mereka tidak mempunyai hubungan langsung dengan laporan yang sedang dipersoalkan. Apabila bukan korban, mereka tidak dapat menunjukkan kerugian yang lahir langsung dari dugaan penghentian penyidikan. Apabila tidak memiliki kuasa, mereka juga tidak dapat bertindak atas nama pihak yang oleh undang-undang diberi hak.

Tiga kekosongan tersebut cukup untuk membuat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa perlu menilai tindakan Kortas Tipikor benar atau salah.