Pendampingan Hukum Dihentikan, Dugaan Korupsi RS Tipe D Gambut Kian Terang

Proyek Tahap I RS Tipe D Gambut Diduga Mangkrak/(Foto:ilustrasi/@Fkn)

Menurutnya, keputusan itu diambil karena Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sebagai pemohon bersama pihak pelaksana proyek dinilai tidak kooperatif dalam menyerahkan dokumen, data, dan informasi yang dibutuhkan.

“Pemohon tidak kooperatif dalam memberikan dokumen, data maupun informasi. Dukungan dokumen yang disampaikan juga tidak komprehensif. Ada banyak hal yang tidak terbuka, sehingga kami menilai ada sesuatu yang janggal disembunyikan,” katanya.

Masuknya perkara ini ke tahap penyidikan turut berdampak pada rencana Pemerintah Kabupaten Banjar untuk melanjutkan pembangunan RS Tipe D Gambut melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears).

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, menyatakan pembahasan mekanisme tersebut telah dihentikan sementara karena pemerintah daerah memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pembahasan skema dan pembuatan nota kesepakatan terhenti. Kami tidak bisa melanjutkannya karena ada proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Banjar. Pemerintah daerah tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Yudi.

Hingga kini, Kejari Banjar masih melanjutkan penyidikan, sementara upaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar disebut belum memperoleh tanggapan resmi.[dit]