“Dalam Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan sepertiga masa hukuman,” tuturnya.
Ia berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal agar ada efek jera sehingga tidak akan terulang kejadian serupa di kemudian hari.
Sejauh ini polisi mendapatkan data ada 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Kunciran, di mana dua di antaranya masih balita. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari para tersangka.
Selly mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang sigap membongkar kasus ini setelah mendapatkan informasi lewat direct message (DM) Instagram.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya segera menangkap satu pelaku yang DPO, tetapi juga mendata secara terperinci korbannya sehingga bisa diberikan pendampingan,” harap mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.
Lebih lanjut, Selly mengatakan kasus di Panti Asuhan Kunciran Indah tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang sedikit pun terhadap kekerasan seksual, khususnya pada anak.
“Kasus ini bisa menjadi pelajaran dan warning bagi siapapun di Republik ini untuk menghargai wanita dan anak, jangan sampai kekerasan, pelecehan, atau apapun sejenisnya terjadi lagi,” ucap Selly.
Di sisi lain, Selly juga menekankan pentingnya perbaikan regulasi pemerintah untuk memastikan semua yayasan panti asuhan terdaftar dan memiliki izin operasional.
“Peristiwa ini tidak hanya merupakan bentuk pelecehan terhadap hak anak tetapi juga menunjukkan kelemahan serius dalam regulasi dan pengawasan panti asuhan serta lembaga yang menampung anak-anak,” urainya.
Kendati saat ini pemerintah telah menyegel panti asuhan itu serta memindahkan anak-anak asuh dan para korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Selly meminta langkah hukum dari sisi administrasi juga tetap dijalankan.
“Lemahnya mekanisme verifikasi dan minimnya pengawasan secara berkala membuat panti asuhan rentan menjadi tempat bagi eksploitasi dan pelanggaran hak anak. Maka harus ada sanksi tegas dari setiap pelanggaran berupa penutupan operasional lembaga itu,” kata Selly.
Untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang, Selly meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan di setiap yayasan panti asuhan, termasuk dengan mengecek secara berkala operasional panti asuhan yang menampung anak-anak.
“Pemerintah harus memastikan bahwa pendiri dan pengelola lembaga-lembaga ini tidak memiliki catatan kriminal, terutama terkait dengan kekerasan dan pelecehan terhadap anak,” terangnya.
“Dan pastikan setiap SDM yang mengampu pengasuhan dan pendidikan anak telah lolos tes psikologi serta memiliki sertifikasi yang jelas, serta tidak memiliki rekam jejak buruk. Ini demi keamanan dan kenyamanan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Selly.[dnl]
