Kesepuluh, timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.
“Sepuluh alasan di atas memberikan pemahaman kenapa ekspor pasir laut itu dilarang selama 20 tahun. Lalu kenapa tiba-tiba sekarang diperbolehkan?,” tanya aleg dari Dapil VII Jatim ini.
“Jika sekarang diperkuat melalui PP maka potensi konflik akan semakin luas dan merugikan nelayan kecil,” ujarnya
Konflik akibat penambangan pasir laut sudah banyak terjadi, kasus 7 maret 2020 di Lampung Timur adanya pembakaran kapal oleh rakyat mengakibatkan konflik antar pengusaha dan masyarakat lokal.
Selain itu lahirnya PP ini diduga banyak kepentingan yang berpihak kepada pengusaha besar, dasar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tidak sebanding dengan kerusakan yang akan ditimbulkan akibat penambangan pasir laut ini.
“Jika PP ini dijalankan maka menjadi ancaman nyata akan hilangnya pulau – pulau kecil dan terluar di NKRI. Lalu jika banyak kerusakan kenapa PP ini terbit? Presiden harusnya membatalkan PP ini,” pungkasnya.[zul]











