JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah bersama sejumlah instansi terkait menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas Wilayah, serta Penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Digelar di Bogor, Rakor dalam upaya memperkuat landasan hukum terkait penataan wilayah di DKI Jakarta tersebut dipimpin oleh Dra. Astuti Saleh selaku Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Kegiatan ini membahas rancangan aturan yang akan mengatur tata wilayah administratif di DKI Jakarta, yang berfokus pada penataan kota dan kabupaten administratif di wilayah DKI Jakarta, yang mencakup pembentukan, pengubahan nama, penentuan batas, serta penghapusan wilayah administratif.
“Pembahasan ini menjadi landasan dalam penataan wilayah administratif mengingat pentingnya penataan wilayah yang sesuai dengan perkembangan dinamika di Ibu Kota,” kata Astuti dalam rilis yang dipublish Puspen Kemendagri, Selasa (15/10/2024).
Dalam pemaparannya, Astuti menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek yuridis pada pembentukan RPP.
“Perlu digarisbawahi pentingnya mempertimbangkan aspek yuridis secara tepat dalam penyusunan konsideran, dengan mengutamakan peraturan yang relevan sebagai dasar hukum pembentukan RPP ini,” ujar Astuti.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai penetapan status kota dan kabupaten administratif di Jakarta, memperkuat Bab I dalam RPP. Di sisi lain, Bab II yang mengatur tentang pembentukan kota administratif dirancang lebih detail, mencakup mekanisme penggabungan dan pemekaran wilayah.