JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dede Yusuf mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi sistem pos anggaran pendidikan yang selama ini tersebar di beberapa kementerian/lembaga.
Menurutnya, anggaran pendidikan semestinya satu pintu di Kementerian Pendidikan demi memaksimalkan kualitas layanan pendidikan, termasuk dalam hal kesejahteraan guru.
“Dalam konstitusi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk kementerian atau lembaga kedinasan atau pendidikan kedinasan. Namun, realitanya Rp 147 triliun masih dipakai untuk pendidikan kedinasan,” ujar Dede, Kamis (17/10/2024).
“Padahal anggaran Kemendikbudnya sendiri hanya Rp 90 triliun. Artinya jomplang,” tambahnya.
Konstitusi mengamanatkan 20 persen anggaran dari Anggaran Pendapatan Negara Bruto (APBN) dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Namun, anggaran yang cukup besar itu disebar ke 20 kementerian/lembaga dan transfer ke daerah.
“Menggunakan model penganggaran yang terpusat di Kementrian Pendidikan akan mempermudah pengawasan dan penyaluran anggaran,” kata Dede.
“Hal ini dapat mengatasi permasalahan seperti anggaran pendidikan tidak terserap maksimal,” katanya.