JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi, dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2019-2022.
Penyitaan bukti dugaan rasuah itu merupakan temuan tim KPK saat menggeledah Kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/10/2024).
“Rabu 16 Oktober 2024 penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di dinas Peternakan Jatim. Dari kegiatan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan yang dikutip wartawan, Jumat (18/10/2024).
Diketahui, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang mulai dari uang tunai, jam tangan, dokumen, hingga kendaraan roda empat. Penyitaan itu hasil penggeledahan 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep sejak 30 September sampai dengan 3 Oktober 2024.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa, tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merk Isuzu,” ucap Tessa.