JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa lebih dari 5 juta buruh akan melakukan mogok nasional pada bulan November 2024. Keputusan ini telah disepakati beberapa konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia, serta sekitar 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional.
Said Iqbal menjelaskan bahwa mogok nasional direncanakan akan dilaksanakan pada 11-12 November dan/atau 25-26 November 2024. Tanggal-tanggal tersebut dipilih secara tentatif, dan aksi ini akan berlangsung selama dua hari penuh.
Aksi mogok ini diprediksi akan melibatkan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia, yang akan berhenti berproduksi selama periode mogok berlangsung. Total buruh yang akan ikut serta dalam aksi ini diperkirakan mencapai 5 juta orang, yang tersebar di berbagai sektor industri di Indonesia.
“Sektor-sektor yang terlibat meliputi industri transportasi, semen, pariwisata, rokok, makanan, minuman, serta pekerja pelabuhan di Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan sejumlah pelabuhan lainnya di Indonesia. Bahkan, buruh pelabuhan dari Medan hingga buruh angkutan di TKBM juga akan turut serta dalam mogok nasional ini,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).
Iqbal menegaskan bahwa mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, bukan berdasarkan undang-undang mogok kerja di tempat kerja, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Ini adalah unjuk rasa nasional yang dilakukan di luar pabrik, bukan di dalam tempat kerja, karena kami tidak sedang berunding dengan perusahaan terkait upah minimum. Isu ini adalah perjuangan melawan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang mempengaruhi seluruh pekerja di Indonesia,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal juga mempertegas bahwa Partai Buruh tidak menjadi pengorganisir utama mogok nasional ini. Yang mengorganisir sepenuhnya adalah serikat-serikat pekerja, bukan partai politik. Partai Buruh hanya memberikan dukungan politik kepada perjuangan para buruh dan serikat pekerja atas dua isu utama yang menjadi alasan mogok nasional ini: kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% hingga 10% serta pencabutan Omnibus Law (UU Cipta Kerja).