JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan jaminan pemeliharaan kesehatan dari negara bagi para pensiunan menteri yang menjabat pada 2019-2024. Jaminan kesehatan ini dibiayai langsung dari APBN.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pihak Istana buka-bukaan soal alasan Jokowi memberikan jaminan kesehatan bagi para pensiunan menteri. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri diberikan Jokowi sebagai bentuk kepedulian, perhatian, sekaligus perhatian bagi para menteri.
Apalagi pada rentang 2019-2024, Indonesia dihantam beragam tantangan besar, mulai dari pandemi COVID-19 hingga krisis ekonomi. Hal itu membuat para menteri bekerja jauh lebih keras daripada biasanya.
“Itu bagian dari kepedulian dari presiden dan menteri purnatugas. Beliau semua sudah mengabdikan diri secara luar biasa di periode ini dan tentu saja beliau banyak sekali curahkan waktu dan tenaganya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterim redaksi, Sabtu (19/10/2024).
“Apalagi di 2019 hingga 2024 kan tantangannya luar biasa, kita hadapi pandemi, krisis ekonomi, dan lain lain itu tentu para menteri bekerja sangat keras,” tambah Ari.
Soal penggunaan APBN pada pemberian jaminan kesehatan bagi para pensiunan menteri, Ari mengatakan, hal ini tidak menjadi masalah. Besarannya juga tidak sebesar yang dibayangkan.
“Itu bagian wajar lah dari pemeliharaan kesehatan itu, ini bagian dari hal yang bisa di-cover,” ujar Ari.
Ari bilang, dalam aturan yang baru dirilis disebutkan juga fasilitas kesehatan yang bisa digunakan pun hanya yang milik negara atau BUMN. Dengan begitu artinya biaya yang dikeluarkan tak akan besar.