Nihil Dasar Hukum, MK Mesti Bisa Langsung Tolak Permohonan Judicial Review Soal Warga Tidak Beragama

Pimpinan MPR, Hidayat Nur Wahid/fraksi pks.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritik adanya permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah undang-undang agar dimungkinkan warga tidak beragama.

HNW mengingatkan bahwa permintaan seperti itu tidak sesuai dengan Pancasila dan UUDNRI 1945, dan mestinya MK langsung segera menolak permohonan tersebut tanpa membuang waktu menyidangkannya.

“Itu permohonan yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, karenanya tidak memiliki dasar sama sekali,” kata dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

“Oleh karena itu, MK seharusnya segera langsung menolak permohonan, dan tidak perlu memberikan ‘panggung’ kepada pemohon untuk disidangkannya permohonan itu lama-lama,” tegas HNW.

Lebih lanjut politisi senior PKS ini mengatakan bahwa dalam persidangan uji materi di MK, yang menjadi batu ujinya adalah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

“Dan kita bisa membaca dari pembukaan hingga pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 itu sangat bernafaskan nilai-nilai keagamaan dan Ketuhanan, dan bukan sebaliknya,” ujarnya.

Pertama, jelas HNW, pembukaan UUD NRI 1945 memuat Pancasila yang merupakan ideologi dan norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm), dimana sila pertamanya berbunyi, ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

“Ini sangat jelas bahwa landasan Negara Republik Indonesia adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan ‘tidak beragama’,” tukasnya.