Mereka diduga melanggar etik dengan menikmati minuman beralkohol dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas mereka.
“Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya. Namun, karena ada informasi bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan menemukan empat anggota Polri,” kata Daniel dalam paparannya di hadapan Anggota Komisi III DPR.
“Nah, ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol,” imbuhnya.
Ipda Rudy Soik tidak menerima keputusan pemecatan tersebut dan mengajukan banding. Namun, dalam sidang banding, Rudy dinilai tidak kooperatif dan membantah semua tuduhan yang diajukan kepadanya.
Akibatnya, hukuman yang dijatuhkan semakin berat, termasuk penambahan masa demosi dari tiga tahun menjadi lima tahun.[dnl]
