“Apakah memang lebih layak hukuman pembinaan pada yang bersangkutan,” harap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik masih dalam tahap evaluasi. Pihaknya akan memberikan waktu 30 hari untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.
“Memang dalam tahapan ini, sidang PTDH itu masih ada waktu bagi saya 30 hari lagi untuk mengevaluasi, termasuk nanti bagi hakim komisi yang akan saya tunjuk, mereka masih punya waktu 30 hari untuk melihat,” kata Daniel.
Dalam RDP tersebut, Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal secara transparan dan akuntabel.[dnl]
