Yasonna Laoly Soroti Mandeknya Revisi KUHAP, Desak Percepatan Pembahasan

Anggota DPR RI, Yasonna Laoly.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI-P, Yasonna Laoly, meminta agar proses revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipercepat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM ini dalam rapat kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin (4/11/2024).Menurutnya revisi KUHAP harus menjadi perhatian serius.

“Pembahasannya, kalau di kalangan pemerintah sulit memang hukum acara pidana, bisa kita pahami. Antara penegak hukum biasalah saling berebut kavlingnya,” ujarnya.

Yasonna juga menyatakan pentingnya revisi ini demi kepentingan rakyat, perlindungan hak asasi manusia, dan proses penegakan hukum yang lebih baik.