Sementara itu Said Iqbal menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Dasco, termasuk tuntutan agar PP 51 tidak lagi diterapkan dalam penetapan pengupahan untuk tahun 2025. Ia meminta agar para buruh dan serikat pekerja bersabar menunggu keputusan selanjutnya.
“Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Mohon tenang, mohon sabar. Melalui Pak Sufmi Dasco, sudah dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tidak lagi berlaku,” kata Iqbal.
Said juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 26A PP 51/2023 mengenai perhitungan nilai upah minimum yang kini tidak lagi berlaku. “Jadi PP nomor 51 tahun 2023 tentang kenaikan upah minimum tidak lagi diberlakukan. Tidak ada lagi batas atas dan batas bawah,” tegasnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan pengupahan di Indonesia pasca putusan MK dan memberikan kepastian bagi buruh serta pengusaha di tanah air. [dnl]











