FAKTANASIONAL.NET – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk melaporkan seluruh rincian transaksi dan kesepakatan yang dilakukan di Arab Saudi.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan aspek tata kelola dan fasilitas bagi jemaah haji tahun 2026 berjalan sesuai dengan kesepakatan Panitia Kerja (Panja).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa transparansi kontrak dengan pihak ketiga atau syarikah di Arab Saudi menjadi instrumen utama untuk mengukur keberhasilan pelayanan di lapangan.
“Kami sekalipun sampai sekarang mengapresiasi Menteri Haji, tapi kami akan ketat juga mengawasi. Kalau ini ada hal yang menurut kami bagian dari ketidaksesuaian dengan keputusan panja Komisi VIII dengan pemerintah, kami akan catat,” tegas Marwan dalam siaran CNN Indonesia TV, Senin (20/4) malam.
Audit Kesepakatan dan Pengawasan Konstitusional
Marwan mendesak agar pemerintah menyerahkan salinan kontrak secara komprehensif, mulai dari urusan logistik hingga akomodasi jemaah.
Hal ini bertujuan agar DPR dapat mengevaluasi apakah eksekusi di lapangan sejalan dengan anggaran dan mutu yang telah disepakati sebelumnya.
“Maka kami meminta seluruh transaksi kesepakatan dengan para pihak di Saudi dilaporkan ke Komisi VIII. Supaya kami bisa mengevaluasi,” jelasnya.
Menanggapi potensi gesekan birokrasi dalam proses evaluasi ini, Marwan mengingatkan bahwa pengawasan mutu kesepakatan merupakan mandat konstitusional DPR, sementara audit keuangan tetap berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).











