Hukum  

Dukung Pengungkapan Perkara Korupsi dan Narkotika, LPSK Siap Berkolaborasi Lindungi JC

Ketua LPSK, Achmadi/Humas.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang telah berhasil mengungkapkan sejumlah kasus korupsi dan narkotika akhir-akhir ini.

Demikian juga, dukungan kuat pemerintahan baru Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi menjadi momentum untuk mengungkap kasus-kasus besar tindak pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan narkotika/psikotropika.

Kedua tindak pidana tersebut merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang memerlukan penanganan khusus untuk mengungkapnya hingga tuntas.

Dan salah satu cara untuk memperoleh informasi dan bukti-bukti yang kuat adalah dengan memberikan jaminan perlindungan kepada saksi pelaku/ justice collaborator(JC) yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan, dalam upaya penegakan hukum, setiap orang yang merupakan saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan/atau ahli dalam ruang lingkup perkara pidana merupakan subyek perlindungan LPSK.

“Bahkan termasuk orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana, berhak mendapatkan perlindungan LPSK,” kata Achmadi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (11/11/2024)

Berdasarkan data permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK hingga Oktober 2024 sebanyak 8.004 pemohon. Paling banyak dari Korban sebanyak 7.235 pemohon, berstatus Saksi sebanyak 326, Pelapor 157, Saksi Korban 31, dan berstatus Saksi Pelaku 11.