KONAWE SELATAN, FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut bebas guru honorer Supriyani atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang anggota polisi.
Tuntutan tersebut disampaika JPU dalam sidang lanjutan kasus Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Konawe Selatan pada Senin, 11 November 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Seperti yang dikutip dari Kendari.iNews.id, JPU menganggap perbuatan Supriyani yang merupakan guru honorer di Konawe Selalatan, Sulawesi Tenggara tersebut sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan secara spontan.
Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejari Konawe Selatan menuntut Supriyani, seorang guru honorer yang didakwa menganiaya anak seorang polisi, untuk dibebaskan.
Jaksa Ujang Sutisna, saat membacakan tuntutan, menyebutkan bahwa meskipun ada bukti dan keterangan yang menunjukkan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan secara spontan tanpa niat jahat untuk melukai korban.