JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (12/11/2024).
Perubahan nomenklatur ini dilakukan untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang muncul setelah rencana pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Sejak adanya UU Nomor 2 Tahun 2024, status hukum Jakarta menjadi abu-abu karena keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota belum juga terbit.
Beberapa fraksi, seperti Partai Gerindra dan NasDem, mendorong perubahan ini agar memberikan kepastian hukum bagi pejabat-pejabat terpilih di Jakarta. Dengan perubahan ini, nomenklatur “Daerah Khusus Ibukota Jakarta” akan digantikan dengan “Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, mengatakan bahwa perubahan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintahan DKI Jakarta.